Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Batas waktu lapor pajak spt tahunan dibagi menjadi dua, yaitu batas
waktu lapor spt tahunan orang pribadi dan batas waktu lapor spt tahunan
badan. Untuk SPT Tahunan 2015 Orang Pribadi maksimal dilaporkan tanggal
31 Maret 2016, sedangkan untuk SPT Tahunan 2015 Badan maksimal 30 April
2016. Batas waktu pelaporan spt tahunan tersebut adalah informasi yang
umumnya berlaku untuk Wajib Pajak Orang pribadi maupun Wajib Pajak
Badan, untuk lebih detail tentang batas akhir lapor pajak bisa di baca
di sini
Lapor Pajak Terakhir Bukan 31 Maret
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Online 2016
Sudah baca artikel ini
Pelaporan Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016.
Seperti yang tertulis dalam artikel tersebut, batas akhir pelaporan spt
tahunan orang pribadi secara online melalui e-Filing DJP Online
diperpanjang hingga
30 April 2016. Dasar aturan ini adalah Pengumuman resmi Direktur Jenderal Pajak Nomor
Peng-03/PJ.09/2016 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-49/PJ/2016.
Saya pribadi sempat berfikir tentang perpanjangan batas waktu lapor
spt tahunan ini. Karena hal ini bukan lah yang pertama. Tahun 2014 saat
pertama kali
e-Filing Pajak Online dikenalkan ke masyarakat juga
sempat terjadi sedikit permasalahan di lapangan, yang mengakibatkan
lapor pajak online tidak bisa dilakukan di akhir-akhir batas waktu lapor
spt tahunan. Sehingga waktu itu pelaporan pajak online untuk orang
pribadi juga diperpanjang hingga
30 April 2014. Maka dari itu,
sejak tadi pagi saya selalu memantau seluruh perkembangan kondisi
pelaporan pajak online ini. Dan benar saja, sekitar jam 13.00 WIB keluar
lah surat pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
Peng-03/PJ.09/2016.a
SPT Tahunan Online Bukan Manual
Sebagai penutup, hal terpenting yang perlu saya sampaikan adalah perpanjangan waktu lapor spt tahunan ini
hanya berlaku untuk lapor pajak SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Untuk lapor pajak spt tahunan secara manual tetap menggunakan aturan baku yaitu tanggal
31 Maret 2016.
Dan perlu saya ingatkan kembali, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,
mumpung masih ada waktu 1 bulan lagi jangan tunggu sampai tanggal jatuh
tempo, dan untuk Anda yang bekerja selain sebagai ASN/ABRI/POLRI jika
Anda belum lapor pajak maka saya sarankan untuk lapor segera online
saja, karena selain menghemat waktu dan biaya, Anda pun masih punya
waktu yang cukup untuk melaporkan spt tahunan 2015.
No comments:
Post a Comment