Friday, September 2, 2016

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Batas waktu lapor pajak spt tahunan dibagi menjadi dua, yaitu batas waktu lapor spt tahunan orang pribadi dan batas waktu lapor spt tahunan badan. Untuk SPT Tahunan 2015 Orang Pribadi maksimal dilaporkan tanggal 31 Maret 2016, sedangkan untuk SPT Tahunan 2015 Badan maksimal 30 April 2016. Batas waktu pelaporan spt tahunan tersebut adalah informasi yang umumnya berlaku untuk Wajib Pajak Orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan, untuk lebih detail tentang batas akhir lapor pajak bisa di baca di sini Lapor Pajak Terakhir Bukan 31 Maret
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Online 2016

Sudah baca artikel ini Pelaporan Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016. Seperti yang tertulis dalam artikel tersebut, batas akhir pelaporan spt tahunan orang pribadi secara online melalui e-Filing DJP Online diperpanjang hingga 30 April 2016. Dasar aturan ini adalah Pengumuman resmi Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-03/PJ.09/2016 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.
Saya pribadi sempat berfikir tentang perpanjangan batas waktu lapor spt tahunan ini. Karena hal ini bukan lah yang pertama. Tahun 2014 saat pertama kali e-Filing Pajak Online dikenalkan ke masyarakat juga sempat terjadi sedikit permasalahan di lapangan, yang mengakibatkan lapor pajak online tidak bisa dilakukan di akhir-akhir batas waktu lapor spt tahunan. Sehingga waktu itu pelaporan pajak online untuk orang pribadi juga diperpanjang hingga 30 April 2014. Maka dari itu, sejak tadi pagi saya selalu memantau seluruh perkembangan kondisi pelaporan pajak online ini. Dan benar saja, sekitar jam 13.00 WIB keluar lah surat pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-03/PJ.09/2016.a

SPT Tahunan Online Bukan Manual

Sebagai penutup, hal terpenting yang perlu saya sampaikan adalah perpanjangan waktu lapor spt tahunan ini hanya berlaku untuk lapor pajak SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Untuk lapor pajak spt tahunan secara manual tetap menggunakan aturan baku yaitu tanggal 31 Maret 2016. Dan perlu saya ingatkan kembali, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, mumpung masih ada waktu 1 bulan lagi jangan tunggu sampai tanggal jatuh tempo, dan untuk Anda yang bekerja selain sebagai ASN/ABRI/POLRI jika Anda belum lapor pajak maka saya sarankan untuk lapor segera online saja, karena selain menghemat waktu dan biaya, Anda pun masih punya waktu yang cukup untuk melaporkan spt tahunan 2015.

No comments:

Post a Comment