100 | Masa PPh Pasal 26 | untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
26. |
102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk
premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
26. |
104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
26. |
105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
300 | STP PPh Pasal 26 | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa
dan laba setelah pajak BUT). |
301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak
BUT. |
310 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT). |
311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak
BUT. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT
PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
No comments:
Post a Comment