Banyak yang bertanya tentang cara untuk
menonaktifkan kartu NPWP. Artikel ini akan menjelaskan secara lebih
lengkap tentang kartu NPWP secara umum. Karena tidak seperti kebayakan
kartu tanda pengenal yang lain, NPWP memiliki ketentaun tertentu terkait
dengan masa berlaku dan masa penggunaannya.
Cara Menonaktifkan NPWP dan Mengaktifkannya Kembali
Masa Aktif NPWP
Jadi saya sarankan Anda untuk membaca
ketentuan terkait dengan masa berlaku dari kartu NPWP yang Anda miliki.
Intinya adalah NPWP yang Anda miliki akan terus aktif sampai Anda
sendiri yang mengajukan untuk menghapusnya. Dalam kondisi normal, NPWP
akan terus aktif, namun dalam kondisi tertentu bisa saja kartu NPWP
dapat dinonaktifkan secara sepihak oleh kantor pajak. Baca Juga Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum bekerja
Cara Menonaktifkan NPWP
Untuk menonaktifkan kartu NPWP, Anda
terlebih dahulu harus melakukan permohonan. Syaratnya cukup mudah, Anda
tinggal mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP yang dapat
Anda donwload di sini
Kemudian, Anda akan diminta untuk
melampirkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan juga keterangan minimal
dari desa/kelurahan yang menerangkan bahwa saat ini Anda sudah tidak
lagi bekerja atau sudah tidak berpenghasilan. Baca Juga Cara Membuat NPWP dengan Mudah
Bagi NPWP Badan usaha, persyaratannya
juga sama. Hanya saja NPWP dan surat keterangan berisinakan nama
perusahaan atau badan usaha, sementara fotokopi KTP yang digunakan
adalah fotokopi KTP direktur atau peanggung jawab.
Manfaat NPWP Nonaktif
Jika NPWP yang Anda miliki sudah
berstatus nonaktif, maka seluruh kewajiban perpajakan Anda akan
ditangguhkan. Jadi selama NPWP Anda masih nonaktif, Anda tidak wajib
untuk membayar maupun melaporkan pajak. Anda pun tidak akan dikenakan
denda karena tidak membayar atau melapor pajak. Baca Juga Kewajiban Memiliki NPWP
Kerugian NPWP Nonaktif
Dalam keadaan NPWP nonaktif maka semua
transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP Anda tidak akan
terproses. Karena sistem di kantor pajak secara otomatis menganggap NPWP
tersebut sedang tidak digunakan. Hal ini sangat merugikan jika
ternayata Anda masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan
rekanan Anda dalam usaha. Selain itu, bagi pegawai yang NPWP-nya dalam
kondisi nonaktif juga tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan,
sehingga akan mengganggu ketika bendahara kantor meminta bukti pelaporan
pajaknya.
Cara Mengaktifkan NPWP
Untuk kembali mengaktifkan NPWP sangat
mudah. Anda cukup membuat surat pernyataan untuk pengaktifan kembali
kartu NPWP. Tidak ada dokumen yang perlu Anda lampirkan untuk
mengaktifkan kembali kartu NPWP. Untuk contoh penyataan pengaktifan NPWP
ini tidak ada format baku nya. Pada intinya berisi tentang diri Anda
sudah kembali memiliki penghasilan.
Catatan Istilah untuk menonaktifkan NPWP adalah Non Efektif. Sehingga kartu NPWP yang dinyakan tidak aktif biasa disebut NPWP Non Efektif atau NPWP NE
No comments:
Post a Comment