Friday, September 2, 2016

Sudah Punya NPWP? Inilah yang Perlu Anda Tahu Selanjutnya

ALASAN ORANG MEMBUAT KARTU NPWP

Selama hampir 1 Tahun Admin menjadi Petugas TPT KANTOR PELAYANAN PAJAK, Admin sudah menjumpai ratusan orang yang berniat untuk MEMILIKI KARTU NPWP. Dan sekitar 98% dari mereka yang datang untuk mendapatkan kartu NPWP DIKARENAKAN: Baca juga artikel tentang Biaya Membuat NPWP
  1. Untuk tujuan KREDIT BANK
  2. Pengurusan SITU/SIUP Perusahaan CV atau PT
  3. Karena diminta oleh kantor tempat dia kerja
  4. Untuk urusan Administratif lainnya.
  5. KEWAJIBAN PEMILIK KARTU NPWP
Hampir seluruh orang yang Admin temui saat mendaftar NPWP sama sekali tidak tahukewajiban setelah memiliki kartu NPWP. Yang mereka tahu adalah Kartu itu hanya untuk tujuan Administratif kantor atau urusan kredit bank. Padahal, jika seseorang yang telah mendapat NPWP dan tidak membayar dan melapor pajak, maka DENDA minimal Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000 lah yang akan ia dapat. Apalagi jika terjadi pelanggaran serius perpajakan, maka HUKUMAN PIDANA yang akan ia dapat.


Apa Alasan Membuat NPWP?
Jadi pastikan diri Anda, ketika Anda sudah memiliki NPWP Anda harus TAHU HAK DAN KEWAJIBAN ANDA. Selalu tanyakan kepada Petugas di kantor Pajak tentang hal ini. Jika Anda Sudah memiliki NPWP dan Anda belum tahu kewajiban Anda, jangan sungkan untuk datang ke kantor pajak. Atau Anda juga bisa menghubungi Admin page ini untuk mendapatkan INFORMASI PERPAJAKAN ANDA.

Lapor SPT Tahunan

Ini lah kewajiban paling dasar ketika Anda sudah memiliki NPWP yaitu melakukan pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan). Pelaporan ini dilakukan satu tahu satu kali. Baik orang pribadi maupun Badan Usaha wajib lapor SPT Tahunan. Hanya itu saja? Tidak. Jika Anda adalah pegawai, maka pajak bulanan Anda sudah dipotong otomatis oleh bendahara. Namun jika Anda bukan pegawai, maka pajak bulanan harus Anda setor sendiri, maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sama hal nya dengan badan usaha, pajak bulanan juga harus di setor setiap bulannya.
PenutupMungkin itu saja dari saya, semoga Anda bisa lebih peduli dengan kewajiban perpajakan Anda. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi AR di kantor pajak tenmpat Anda terdaftar. Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment