Jam kerja kantor pajak kembali ditambah.
Hal ini dikarenakan untuk memberikan fasilitas pelayanan Tax Amnesty.
Jika di hari biasa kantor pajak buka dari hari senin hingga jumat dengan
jam pelayanan mulai jam 08.00 hingga 16.00, maka khusus untuk tahun
2016 ini kantor pajak akan tetap memberikan pelayanan di hari sabtu.
Untuk jam pelayanan pajak di hari sabtu ini diberikan mulai jam 08.00
hingga jam 14.00 dan mulai berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2016.
Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Pelayanan Tax Amnesty
Bukan Yang Pertama
Jam kerja kantor pajak tidak lah
bersifat mutlak. DJP tercatat beberapa kali mengubah jam kerja kantor
pajak untuk memberikan pelayanan pajak. Sebagai contoh saja, tahun 2015
kemarin sempat DJP memerintahkan pegawainya untuk masuk kantor hingga
pukul 19.00. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target penerimaan pajak
yang terus naik setiap tahunnya. Aturan ini berlaku hingga akhir 2015.
Selanjutnya, pada akhir-akhir batas
pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, DJP kembali memerintahkan
para pegawainya untuk memberikan pelayanan pajak hingga malam hari.
Bahkan di beberapa kantor pajak ada yang memberikan pelayanan pajak
hingga jam 24.00 waktu setempat (Jam Buka Kantor Pajak)
Manfaatkan Kesempatan Ini
Pelayanan pajak pada hari sabtu ini
dikhususkan untuk memberikan pelayanan terkait dengan Tax Amnesty. Dan
kebijakan pelayanan pajak hingga hari sabtu ini berlaku hingga akhir
tahun 2016 yaitu 31 Desember 2016. Bagi Anda yang berniat untuk
memanfaatkan Tax Amnesty ini dapat mendatangi kantor pajak di tempat
Anda. Sudah disediakan loket khusus Tax Amnesty untuk pelayanan
konsultasinya maupun penerimaan dokumen-dokemen terkait dengan Tax
Amnesty.
No comments:
Post a Comment