Mengisi SPT Tahunan 1770SS DJP Online
Pertama, silahkan buka DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Kemudian silahkan Anda Log in dengan nomor NPWP dan password yang sudah Anda pilih. Masuk ke halaman utama silahkan klik logo e-Filing DJP Online.Kemudian pilih menu buat SPT. Untuk mendapat formulir SPT Tahunan 1770SS, maka pilih jawaban seperti berikut,
Setelah itu Anda akan diberikan formulir 1770SS, silahkan isi sesuai dengan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang Anda pegang. Yang perlu Anda masukkan adalah Penghasilan Netto, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain. Untuk Angkanya, silahkan tulis PERSIS sesuai Bukti Potong PPh Pasal 21. Berikut contoh isiannya.
Selanjutnya pada bagian D jangan lupa klik centang, setelah itu silahkan klik selanjutnya. Ok, dari sini SPT Tahunan 1770SS Anda sudah selesai dibuat. Tinggal langkah terakhir, yaitu kirim SPT.
Silahkan klik “di sini” (tombol warna orange) untuk mendapat kode pengiriman. Kemudian cek email Anda, dan copy kode yang diberikan.
Jika ternyata Anda tidak menerima kode saat kirim SPT, Anda bisa mengecek SPT yang abru saja Anda buat pada “Submit SPT” yang ada di bagian atas halaman.Masukkan kode tersebut pada halaman kirim SPT di atas, kemudian klik “Kirim SPT”. Jika berhasil, maka sistem DJP Online akan mengirim tanda terima elektronik ke email Anda, berikut contohnya