Friday, September 2, 2016

Cara membuat NPWP bagi Kamu yang Belum Bekerja

Sudahkah kamu mempunyai kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Jika belum ayo segera membuatnya. Khusus bagi kamu yang belum mempunyai pekerjaan dapat membuat NPWP. Cara membuat NPWP untuk kamu yang belum kerja sangat mudah sekali, namun ada beberapa hal yang mempersulit cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Berikut sedikit penjelasan mengapa membuat NPWP bagi yang belum bekerja sedikit dipersulit.

Berikut Beberapa Aturan Mengapa Cara Membuat NPWP Sedikit Sulit Bagi yang Belum Bekerja.

Cara membuat NPWP bagi Kamu yang Belum Bekerja

Aturan Pembuatan NPWP

Sebelumnya di artikel Syarat membuat NPWP, khusu bagi para pegawai maupun karyawan sudah diwajjibkan untuk melampirkan surat keterangan kerja. Surat keterangan kerja ini bisa didapatkan melalui tempat kamu bekerja. Jadi jika kamu meminta surat keterangan kerja, mintalah ke bagian kepegawaian untuk para pegawai negeri sipil kemudian mintalah ke HRD bagi para karyawan.
Baca Juga :Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi dan Cara membuat NPWP untuk Istri
Beberapa orang banyak mengalami kesalah pahaman untuk masalah ini, aturan – aturang yang terdapat dan berlaku di kantor pajak dengan apa yang terjadi dalam masyarakat sendiri. Banyak juga perusahaan – perusahaan yang mewajibkan calon pelamar kerja yang melamar kerja di suatu perusahaan harus sudah memiliki NPWP. Padahal kantor pajak sendiri memiliki aturan dan cara main sendiri tentang boleh dan tidaknya seseorang untuk memiliki NPWP. Sehingga cara membuat NPWP ini menjadi momok bagi kalangan masyarakat.

PTKP

Pernahkah kamu mendengar istilah PTKP ini ?. Singkatan dari PTKP yang merupakan salah satu cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ini adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perlu kamu ketahui, dalam aturan cara membuat pajak bagi yang belum pekerja ini sangat penting untuk diketahui. Sebab dalam dunia perpajakan, jika seseorang yang belum bekerja maupun sudah bekerja akan dikenai pajak dan harus memenuhi kewajibannya.
Perhitungan pajak sendiri ini harus perlu kamu ketahui. Perhitungan gaji kena pajak per tahunnya dalam Cara membuat NPWP ini adalah Rp. 36.000.000 per tahun bagi pria maupun wanita lajang yang belum memiliki tanggungan sendiri atau dapat disimpulkan dalam sebulan pendapatannya ialah Rp. 3.000.000 setiap bulannya.
Maksudnya untuk Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja yang satu ini adalah jika penghasilan atau pendapatan kamu dibawah Rp. 3.000.000 maka tidak dikenai pajak penghasilan atas gaji yang diterima selama bekerja.

Belum Bekerja

Bagaimana cara membuat NPWP untuk yang belum bekerja? Solusi yang paling jitu adalah negara yang mengalah atau perusahaan yang mengalah. Dalam cara membuat NPWP tersebut masing – masing kantor pajak memiliki kebijakan sendiri. Manurut saya, tidak bisa memberikan jawaban yang pasti atas hal ini.
Teman saya yang bekerja di kantor pajak di daerah batam pernah mengatakan jika mereka tetap menolak setiap orang yang mendaftar dan membuat NPWP bagi orang yang belum berpenghasilan. BENAR, BELUM BERPENGHASILAN maksudnya adalah, jika kamu sudah bekerja dan mempunyai gaji berapapun besarnya (walau dibawah Rp. 3.000.000) tetap diperbolehkan untuk membuat NPWP.
Bagusnya lagi, kantor pajak tempat teman saya bekerja selalu memberikan sosialisasi diseluruh perusahaan – perusahaan yang ada disanaagar setiap masyarakat tidak salah kaprah tentang cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau bagi yang ingin melamar kerja.
Namun kembali lagi kepada kebijakan kantor pajak diwilayah masing-masing. Saran saya bagi kamu yang akan melamar pekerjaan dan membutuhkan NPWP, jangan nekat datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftarkan NPWP pribadi, sebab kamu belum mengetahui kebijakan yang ada dikantor pajak tersebut.
Jika kamu belum bekerja, mintalah keterangan dari kelurahan maupun desa tentang status pekerjaan kamu saat ini. Jangan langsung diisi dengan keterangan belum bekerja, isilah yang sesuai dengan keadaan apa yang kamu miliki saat ini.
Misalkan saja pada kolom pekerjaan bisa kamu isi dengan “Freelance”, Wiraswasta, Pegawai Swasta ataupun yang lainnya. Cara membuat NPWP dan artikel ini juga berlaku bagi kamu yang berstatus mahasiswa. Nah, seperti itulah penjelasan mengenai cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja

No comments:

Post a Comment