Langkah – langkah membuat NPWP Online
Semakin
majunya perkembangan teknologi dimanfaatkan DJP untuk memberikan
pelayanan yang terbaik melalui pajak online. Salah satu terobosannya
adalah E-Registration, yaitu pendaftaran membuat NPWP online. Untuk
mengetahui prosesnya, silahkan melanjutkan membaca artikel ini,
Bagaimana membuat NPWP online?
Ketentuan Membuat NPWP Online
- Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration
- Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan
secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan
meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
- Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh
KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap
dibatalkan.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak
akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
No comments:
Post a Comment