Friday, September 2, 2016

Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi DJP Online

Langkah-langkah Mengisi SPT Online melalui DJP Online ada dua yaitu Tahapan Persiapan DJP Online dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja yaitu pada saat membuat akunDJP Online. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.

Tahapan Persiapan E-filing DJP Online

Langkah Pertama

Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna DJP Online. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
 
e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy NPWP;
  • Serta mengisi formulir.
Setelah Anda mendapat e-fin segera lakukan registrasi ke DJP Online karena mendaftarkan diri ke DJP Online paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Langkah Kedua

Langkah berikutnya adalah REGISTRASI ke alamat berikut
Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar ke DJP Online, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.
Yang perlu Anda ketahui adalah seluruh proses e-filing DJP Online dari proses pendaftaran hingga pengiriman selalu membutuhkan E-MAIL VALID. Jadi pastikan sebelum mendaftarkan diri ke DJP Online, Anda sudah memiliki e-mail pribadi yang aktif. Dan saya sarankan gunakan password yang sama pada email dan e-filing dengan tujuan meminimalisir kesalahan password. Jika pada step ini Anda masih bingung silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.

1 comment: