Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi |
NPWP sendiri mempunyai singkatan, singkatan NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP sendiri bentuknya plastik yang ukurannya sama dengan ukuran KTP kamu. NPWP ini sangat berguna untuk kamu, dengan NPWP kamu dapat membuat apapun tanpa ribet seperti contohnya sebagai syarat pembuatan kartu kredit, karena kartu kredit ini mempunyai syarat salah satunya harus mempunyai NPWP pribadi maupun NPWP badan usaha.
Nah, kembali lagi sebelumnya apakah kamu sudah tahu syarat membuat NPWP ? jika belum tahu syarat membuat NPWP bisa kamu simak syarat – syarat membuat NPWP secara GRATIS !
Syarat – syarat membuat NPWP untuk Pribadi
Syarat membuat NPWP untuk Pribadi (Pegawai maupun Karyawan)
Jika kamu tidak menjalankan usaha atau memiliki usaha maka kamu tergolong orang pribadi, Nah syarat membuat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan Pribadi sebagai berikut,- Warga Negara Indonesia (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk). Jika Kamu asli warga indonesia, pastilah kamu mempunyai kartu tanda penduduk. Kartu Tanda penduduk inilah yang menjadi salah satu Syarat membuat NPWP pribadi. Fotocopy atau scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kamu berukuran sesuai dengan ukuran asli kartu KTP kamu.
- Warga Negara Bukan Indonesia (Asing). Syarat membuat NPWP yang satu ini Jika kamu salah satu keturunan atau bukan Asli warga Indonesia, kamu dapat Paspor, KITAS (Kartu Izin Tingal Terbatas) ataupun memfotocopykan kartu KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- SK PNS. Jika kamu seorang PNS, kamu dapat Memfotocopykan SK (Surat Keterangan) PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai salah satu Syarat Membuat NPWP atau jika kamu seorang karyawan bisa juga memfotocopykan SKK (Surat Keterangan Kerja) dari tempat kamu bekerja.
- Formulir Pendaftaran. Untuk syarat membuat NPWP yang terakhir ini kamu cukup datang ke kantor pajak terdekat sesuai rayon dari KTP kamu, setelah itu isilah formulir tersebut sesuai kondisimu dan jangan lupakan juga membawa syarat – syarat yang sudah diulaskan sebelumnya.
Nah itulah beberapa syarat membuat NPWP untuk pribadi (Pegawai maupun Karyawan) selanjutnya ada syarat membuat NPWP untuk Wiraswasta sebagai berikut,
Syarat untuk membuat NPWP Wiraswasta
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi SKTU (Surat Keterangan Tentang Usaha) minimal dari kelurahan maupun balaidesa.
- Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik usaha dengan dibubuhkan materai sebesar 6000.
- Mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak terdekat.
No comments:
Post a Comment