Friday, September 2, 2016

Cara – Cara membuat NPWP Online tahun 2016


Pada artikel Langkah – langkah membuat NPWP Online sudah saya jelaskan apa itu pendaftaran NPWP secara online. Namun ternyata dalam prakteknya banyak yang masih kurang paham cara – cara membuat NPWP Online yang harus dilakukan, untuk itu saya akan bantu untuk mengilustrasikannya. Silahkan simak ulasan berikut.

Cara – Cara membuat NPWP Online tahun 2016

1. Daftar Akun

Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
https://ereg.pajak.go.id. Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul.


Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.

2. Log in Akun

Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:
 Klik link aktivasi yang disedikan
 

3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik 


Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini 

  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini. 
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.

Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.

Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu
Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai) 
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta) 
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

Isi alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan data KTP yang masih berlaku.

PENTING!!! Aplikasi NPWP Online akan secara otomatis memilihkan kantor pajak atas data KTP Anda (Misalkan untuk KTP Blitar maka akan dipilih KPP Pratama Blitar). Dan kartu NPWP akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP. Jadi pastikan alamat yang Anda masukkan benar dan jelas.

Tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah


Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.



Pilih tanggungan dan penghasilan bulanan



Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman “UNGGAH”. Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu “PILIH FILE”



Dann… Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih “SETUJU” kemudian klik “SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN”.


4.Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju “DASHBOARD”. Di situ silahkan Anda klik tombol “TOKEN”, tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.



Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini



Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke “DASHBOARD” dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:




Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik “KIRIM PERMOHONAN” hingga muncul tulisan seperti ini:



Dan proses pendaftaran selesai.

Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.

Jika Anda butuh kartu NPWP dengan cepat, saya tidak menyarankan untuk mendaftar secara online. Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendaftarkan diri Anda. Untuk pendaftaran langsung ke kantor pajak maksimal 1 hari kerja (Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Benar), jadi Anda bisa langsung mendapat nomor NPWP Anda. Untuk persyaratannya bisa Anda baca di sini : Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Update (20 September 2016)
Beberapa pekan ini saya sering mendapat telepon dari calon pendaftar NPWP. Dari beberapa percakapan tersebut, mereka menginginkan permohonan NPWP Online yang mereka ajukan untuk SEGERA di-approve. Untuk itu, saya akan berbagi tips agar permohonan NPWP Anda dapat di-approve lebih cepat. Yaitu dengan MENELEPON kantor pajak yang bersangkutan.
Ketika Anda sudah sampai ke proses akhir, Anda bisa melihat dimana kartu NPWP Anda akan terproses. Misalkan pada contoh gambar di atas, maka permohonan NPWP akan terproses di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua. Anda cukup telepon ke kantor pajak tersebut dan meminta untuk menerima permohonan NPWP Anda. Untuk nomor telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua bisa Anda cari di Google dengan mengetik “Nomor Telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua”.
Tambahan informasi
Ketika Anda telepon ke kantor pajak dan jaringan sedang sibuk, silahkan coba kembali keesokan harinya pada pagi hari (08.00-10.00) atau sore hari (14.00-16.00), karena biasanya pada jam tersebut tidak terlalu ramai. Dan jangan telepon pada jam istirahat (12.00-13.00) biasanya jarang diangkat. Semoga membantu, ^^

No comments:

Post a Comment