Cara Buat NPWP untuk Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga |
Cara buat NPWP atas Istri
Sebelum mengetahui cara buat NPWP untuk istri, ketahuilah terlebih dahulu perlakuan pajak untuk NPWP istri. Pajak sendiri beranggapan bahwa sebuah keluarga merupakan satu kesatuan, kesatuan yang dimaksud adalah kesatuan ekonomi dengan suami sebagai penanggung jawab atas pajaknya. Jadi kesimpulannya jika suatu keluarga di ibaratkan sebagai suatu tempat usaha atau perusahaan, maka suamilah yang menjadi direkturnya.“Loh bagaimana jika saya yang bekerja (istri), sementara suami saya hanya seorang serabutan?”pertanyaan tersebut banyak muncul di kalangan masyarakat luas, jawabannya seperti yang sudah di utarakan sebelumnya yakni “cara pandang pajak”, jadi siapapun (suami atau istri) dalam satu keluarga yang memiliki dominan penghasilan terbanyak maka tetap suami yang menanggung semua pajak – pajaknya.
Seharusnya dalam satu keluarga hanya suamilah yang mempunyai NPWP, NPWP ini sering disebut dengan NPWP atas nama suami. Banyak juga masyarakat yang memberikan pertanyaan seperti berikut,
“Saya PNS (Pegawai Negeri Sipil), atasan saya meminta saya untuk buat NPWP, jadi saya harus gimana ? “Atau …
“ Saya seorang wanita, namun saya sudah menikah dan saya ingin mengajukan kredit atas nama saya sendiri dan selanjutnya bank tersebut meminta NPWP atas nama saya, bagaimana ini? “Nah untuk menjawab dua pertanyaan tersebut maka simaklah ulasan berikut ini,
Seperti pertanyaan sebelumnya yang menanyakan jika wanita sudah menikah ingin buat NPWP atas namanya, maka jawabannya adalah BISA !! Kamu memiliki 3 Pilihan yang bisa kamu pilih, pilihannya sebagai berikut
- PERTAMA, Sebenarnya kamu tidak perlu untuk buat NPWP, Sebab jika Suami kamu sudah mempunyai NPWP maka kamu bisa langsung mengambil atau menggunakan NPWP yang dipunyai oleh Suami kamu serta suami kamu yang menjalankan administrasi perpajakannya. Hal tersebut memang sudah diperbolehkan dan disetujui oleh Direktorat Jendral Pajak.
- KEDUA, Kamu buat NPWP dengan atas nama Kamu sendiri namun dengan nomor NPWP Suami kamu. Maksudnya adalah Kamu seolah-olah menggunakan NPWP suami kamu, akan tetapi yang tertera dalam kartu NPWP tersebut adalah nama kamu. Untuk kartu NPWP jenis ini biasanya format penulisan nama kepemilikan kartu NPWP nya seperti ini [nama suami]/[nama istri].
- KETIGA, Kamu bisa buat NPWP atas nama kamu sendiri dengan nomor kartu NPWP yang berbeda dengan nomor kartu NPWP yang dimiliki oleh suami kamu. Kamu diperbolehkan mengambil dan menggunakan pilihan ketiga ini jika kamu memiliki surat yang sah berupa perjanjian pisah harta dengan suami kamu.
Pilihan mana yang sebaiknya kamu ambil ?
Dari ketiga pilihan tersebut, mana yang akan kamu gunakan? Dari beberapa sudat pandang perpajakan maka Pilihan yang pertama lah yang menjadi pilihan ideal untuk kamu. Kamu tidak perlu melakukan apapun selain pilihan ideal tersebut, namun beberapa keadaan di lapangan biasanya berkata lain.
Seringnya, beberapa instansi tempat usaha atau perusahaan tempat kamu bekerja mewajibkan kamu untuk memiliki kartu NPWP sendiri dengan atas nama sendiri, sehingga yang bisa kamu lakukan ialah menggunakan pilihan yang kedua.
Untuk Plihan yang ketiga memang kurang disarankan, mengapa demikian? Karena nilai-nilai pajak yang akan kamu bayarkan. Walaupun pada kenyataannya, kamu memilih untuk memisahkan harta (pisah harta), namun perhitungan pajak terutang atas penghasilan yang kamu miliki dan suami akan dijadikan satu.
Jika kamu berprofesi sebagai karyawan atau wiraswasta maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah, namun jika kamu dengan suami kamu sama-sama berprofesi sebagai salah satu pegawai negeri sipil, maka perhitungan – perhitungan tersebut akan memunculkan nilai-nilai dari pajak kurang bayar.
Terjadinya hal tersebut disebabkan oleh penghasilan kamu dengan suami yang di hitungkan secara terpisah sehingga ketika penggabungan antara penghasilan kamu dan suami maka akan digabung pula dengan pajak terutang dan membuahkan hasil yang disebut dengan Pajak kurang bayar.
Nah, kembali ke sebelumnya. Cara buat NPWP untuk istri bisa disimak di bawah ini,
- Siapkan persyaratan mutlak dan umum pembuatan NPWP.
- Siapkan juga fotocopy NPWP yang dimiliki oleh suami kamu.
- Kemudian siapkan fotocopy NPWP Suami kamu dan SPPH (Surat Perjanjian Pisah Harta).
- Isi formulir pendaftaran.
- Kemudian, serahkan semua berkas-berkas ke petugas kantor pajak.
bolehkah kiranya seorang istri yg mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama istri menggunakan NPWP suami,karena menurut petugas harus NPWP atas nama yg bersangkutan
ReplyDeleteDengan pertanyaan yang sama jd gimana apa boleh menggunakan NPWP suami?
Delete