Hal tersebutlah yang membuat kebanyakan orang enggan untuk membuat kartu NPWP, nah ketika mainset dipungut biaya sehingga kebanyakan orang memilih membuat NPWP kepada konsultan pajak, notarism akuntan hingga calo-calo yang menawarkan jasa untuk mengurus pajak. Sebenarnya biaya membuat NPWP sendiri tidak ada atau membuat NPWP TIDAK DI PUNGUT BIAYA SEPERSEN PUN !! kenapa bisa begitu? Simak pembahasannya di bawah ini
Biaya Membuat NPWP
Banyak kasus – kasus yang saya temui waktu pengurusan pajak, saya sendiri merupakan petugas pajak di salah satu kantor pajak di ibu kota semarang. Kasus – kasus ini seperti kurang tahunya masyarakat kalau biaya membuat NPWP ini sebenarnya GRATIS alias tidak dipungut biaya apapun. Banyak juga yang datang untuk mengurus NPWP ini bukan orang yang bersangkutan, melainkan hanya orang-orang suruhan seperti akuntan, notaris, konsultasi pajak maupun calo dan umumnya para pengguna jasa ini akan dikenakan biaya membuat NPWP.
Namun dalam undang – undang, mengurus kartu NPWP oleh orang lain dengan beberapa surat kuasa yang dibubuhi materai memang dibenarkan. Namun saya meyakini bahwa kebanyakan orang yang membuat NPWP melalui “CALO” dan “CALO” ini tidak sepenuhnya tahu tentang membuat NPWP tersebut.
Perlu kamu ketahui juga, SEGALA BENTUK PELAYANAN PAJAK DI SELURUH INDONESIA TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Dengan kata lain, biaya membuat NPWP itu GRATIS. Serta dalam pembuatannya juga tidak memakan waktu yang sangat lama.
Jika kamu datang ke kantor pajak dengan sedikit antrian hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja, namun jika banyak antrian memang memakan waktu maksimal hanya 30 menit saja dan biaya membuat NPWP pun juga GRATISS !!
Baca Juga : Cara membuat NPWP untuk Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga dan Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi
Sebenarnya
dengan segala kemudahan dan kenyamanan yang disediakan DJP (Dirjen
Jendral Pajak) hanya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang
terbaik untuk masyarakat indonesia.
Masihkah kamu malah untuk pergi sendiri ke kantor pajak untuk membuat NPWP atau mengurus NPWP ? Masih malaskah kamu pergi ke kantor pajak untuk mengurus seluruh kewajiban kamu sebagai warga negara Indonesia ? Padahal biaya membuat NPWP itu GRATISSSS !!!
Masihkah kamu malah untuk pergi sendiri ke kantor pajak untuk membuat NPWP atau mengurus NPWP ? Masih malaskah kamu pergi ke kantor pajak untuk mengurus seluruh kewajiban kamu sebagai warga negara Indonesia ? Padahal biaya membuat NPWP itu GRATISSSS !!!

No comments:
Post a Comment