Banyak juga orang yang masih bingung tentang cara membuat NPWP, seperti beberapa orang yang masih bingung cara mendaftarnya, ada juga pertanyaan – pertanyaan dari masyarakat luas seperti “Daftar Online atau Langsung ke Kantor?” untuk pertanyaan tersebut sebenarnya dirjen jendral pajak sudah memberikan kemudaha pelayanan untuk cara membuat NPWP ini.
Berikut cara – cara membuat NPWP
Dirjen pajak juga sudah menyediakan beberapa pelayanan tentang cara membuat NPWP seperti lewat online maupun datang langsung ke kantor perpajakan terdekat. Seperti contohnya cara membuat NPWP lewat online.Cara membuat NPWP yang pertama yakni Cara online. Cara online ini sering digunakan bagi orang – orang yang sudah melek teknologi. Kamu bisa membuat NPWP dimanapun dan kapanpun yang kamu inginkan. Namun kekurangan untuk cara membuat NPWP lewat online ini adalah pada saat regulasinya, Dirjen pajak juga sudah mengetahui akan masalah ini, waktu yang dibutuhkan untuk regulasi ini biasanya hingga 14 hari.
Cara membuat NPWP yang kedua yakni cara Konvensional. Cara konvensional ini juga sering digunakan kebanyakan orang banyak juga orang yang melek teknologi yang menggunakan cara ini. Cara membuat NPWP dengan cara konvensional ini juga sangat mudah, namun anda harus sedikit meluangkan waktu untuk pergi ke kantor perpajakan disekitarmu.
Banyak juga masyarakat luas yang masih bingung dengan Cara Membuat NPWP ini, seperti pada sebuah kasus dengan pertanyaan seperti “Melalui Konsultan atau Datang Sendiri?” Banyak pihak-pihak tertentu memanfaatkan fenomena ini, terlebih bagi mereka yang mempunyai budget tinggi dan waktu terbatas.
Bagi mereka yang mempunyai budget tinggi biasanya mereka menggunakan jasa konsultasi di kantor – kantor yang menyediakan jasa ini, jika kamu mempunyai budget tinggi bisa juga kamu menggunakan jasa ini terlebih hanya datang, berkonsultasi dan beberapa hari kemudian kamu akan mendapatkan kartu NPWP tanpa susah payah hanya untuk datang ke kantor pajak. Sebenarnya, Cara membuat NPWP dengan jasa konsultan juga sangat simple, namun budget yang kamu keluarkan juga harus tinggi.
Bagaimana cara membuat NPWP untuk yang memilih datang sendiri ke kantor pajak? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah Jika kamu datang sendiri ke kantor pelayanan pajak terdekat, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas untuk persyaratannya dan berikut hal – hal yang kamu harus lakukan untuk membuat NPWP,
- Datanglah sendiri (Tidak melalui konsultan pajak maupun notaris) ke kantor pelayanan pajak terdekat di daerah kamu.
- Pastikanlah KTP yang kamu memiliki sesuai dengan pemetaan atau lingkup kerja kantor perpajakan yang kamu datangi namun jika kamu memiliki KTP dengan lingkup yang berbeda, maka kamu sebaiknya membuat surat SKD (Surat keterangan domisili) terlebih dahulu
- Periapkanlah persyaratan wajib lainnya dengan lengkap.
- Untuk tambahannya, kamu tidak perlu menyiapkan uang dalam bentuk apapun atau dalam jumlah apapun karena pembuatan NPWP ini tidak dipungut biaya apapun !! Baca : Biaya membuat NPWP bagi Anda yang Belum Mengetahuinya
- Isilah formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor pelayanan pajak yang kamu tuju dengan lengkap dan benar, jika kamu ragu untuk mengisinya isikan saja sesuai apa yang kamu tahu dan kamu bisa melengkapinya serta menanyakannya kepada petugas kantor perpajakan.
- Kemudian, serahkanlah berkas-berkas kamu. Cara membuat NPWP ini mudah sekali, setelah berkas – berkas sudah kamu penuhi, maka berikanlah berkas – berkas yang sudah lengkap tersebut kepada petugas kantor pajak.
Nah, membuat NPWP itu sangatlah mudah. Cara membuat NPWP di atas bisa kamu jadikan sebagai refrensi ketika kamu belum mempunyai kartu NPWP atau juga bisa untuk refrensi teman, saudara bahkan sahabat kamu.
No comments:
Post a Comment