Friday, September 2, 2016

Jam Kerja Kantor Pajak Pratama

Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 – 16.00. Namun terkait Lapor Pajak Online dengan SPT Tahunan Online (terkait permintaan efin dan DJP Online) serta kewajiban lapor pajak melalui SPT Tahunan orang pribadi, maka pada tanggal 30-31 Maret 2016, kantor pajak buka sampai pukul 19.00 (7 Malam)untuk memberikan palayanan pajak bagi masyarakat.

Jam Kerja Kantor Pajak Pratama

Hal seperti ini merupakan tradisi bertahun-tahun. Setiap tahunnya, ketika akhir waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan extra time (waktu tambahan) agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari kerja, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk bekerja dengan tambahan waktu (seperti tahun 2016 ini), bahkan biasanya jam pelayanan pajak bisa diperpanjang hingga pukul 21.00. Berbeda hal nya jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari libur, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk tetap membuka pelayanan di kantor pelayanan pajak pratama aga masyarakat tetap bisa melapor pajak, biasanya hanya sampai jam 14.00 (2 siang) untuk hari libur.

Hanya Pelaporan SPT Tahunan

Walaupun Jam Kerja Kantor Pajak Pratama menjelang akhir maret hingga malam hari, namun perlu Anda sekalian ketahui bahwa pada jam tambahan ini pegawai pajak hanya menerima pelayanan pajak terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda mau mengurus lapor SPT Masa atau cetak ulang NPWP yang hilang, maka tidak dapat dilakukan pada waktu-waktu ini.
Baca juga : Panduan membuat NPWP untuk yang Belum Bekerja
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-09/PJ/2016 dijelaskan hal-hal sebagai berikut
  1. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah:
  2. Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
  3. Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP (1500200).
  4. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
  5. Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Seperti itu lah yang dapat saya sampaikan tentang jam pelayanan pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret 2016. Intinya adalah extra time ini hanya untuk pelayanan SPT Tahunan serta sesuai dengan SE-09/PJ/2016 maka batas pelaporan hingga pukul 19.00 bisa diperpanjang sampai selesai.  Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda, bila anda ingin lebih fleksibel ada baiknya anda coba menggunakan fasilitas Lapor Pajak Online melalui DJP Online, Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment