Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 – 16.00. Namun terkait
Lapor Pajak Online dengan SPT Tahunan Online (terkait permintaan efin dan DJP Online) serta kewajiban
lapor pajak melalui SPT Tahunan orang pribadi, maka pada tanggal 30-31 Maret 2016,
kantor pajak buka sampai pukul 19.00 (7 Malam)untuk memberikan palayanan pajak bagi masyarakat.
Jam Kerja Kantor Pajak Pratama
Hal seperti ini merupakan tradisi bertahun-tahun. Setiap tahunnya,
ketika akhir waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Direktorat
Jenderal Pajak selalu memberikan
extra time (waktu tambahan) agar
masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika tanggal 30 dan
31 Maret jatuh pada hari kerja, maka Direktorat Jenderal Pajak
menugaskan pegawainya untuk bekerja dengan tambahan waktu
(seperti tahun 2016 ini),
bahkan biasanya jam pelayanan pajak bisa diperpanjang hingga pukul
21.00. Berbeda hal nya jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari
libur, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk tetap
membuka pelayanan di kantor pelayanan pajak pratama aga masyarakat tetap
bisa melapor pajak, biasanya hanya sampai jam 14.00
(2 siang) untuk hari libur.
Hanya Pelaporan SPT Tahunan
Walaupun Jam Kerja Kantor Pajak Pratama menjelang akhir maret hingga
malam hari, namun perlu Anda sekalian ketahui bahwa pada jam tambahan
ini pegawai pajak hanya menerima pelayanan pajak terkait dengan
Pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda mau mengurus lapor SPT Masa atau
cetak ulang NPWP yang hilang, maka tidak dapat dilakukan pada waktu-waktu ini.
Baca juga : Panduan membuat NPWP untuk yang Belum Bekerja
Sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-09/PJ/2016 dijelaskan hal-hal sebagai berikut
- Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah:
- Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
- Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP (1500200).
- Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi
dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan
selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
- Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Seperti itu lah yang dapat saya sampaikan tentang jam pelayanan pajak
pada tanggal 30 dan 31 Maret 2016. Intinya adalah extra time ini hanya
untuk pelayanan SPT Tahunan serta sesuai dengan SE-09/PJ/2016 maka batas
pelaporan hingga pukul 19.00 bisa diperpanjang sampai selesai. Jadi
manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda, bila
anda ingin lebih fleksibel ada baiknya anda coba menggunakan fasilitas
Lapor Pajak Online melalui DJP Online, Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment