Friday, September 2, 2016

Pemilik Kartu NPWP Wajib Tahu Hal ini

Mengapa Anda Membuat NPWP?

Dari pengalaman saya selama 1 tahun menjadi petugas pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, dapat disimpulkan bahwa tujuan membuat NPWP sebagian besar adalah untuk:
  1. Kredit Bank
  2. Izin Usaha
  3. Melamar Pekerjaan
Padahal fungsi utama NPWP bukan lah untuk hal-hal di atas. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai sarana kantor pelayanan pajak untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Sehingga setiap uang pajak yang Anda setor/bayarkan ke negara dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.

Kredit Bank

Mungkin pernah terlintas di benak Anda, mengapa saat Anda ingin meminjam uang di bank maka disyaratkan memiliki NPWP? Secara ringkas dapat dijelaskan, ada unsur pajak penghasilan yang didapatkan oleh pihak bank atas bunga pinjaman dari kredit yang Anda lalukan. Sehingga pihak bank wajib mengetahui NPWP Anda untuk pencatatan pihak bank.

Izin Usaha

Untuk mendirikan sebuah badan usaha, Anda perlu mempersiapkan banyak hal, dan salah satunya adalah NPWP. Mengapa harus punya NPWP sebelum memulai usaha? Perlu Anda tahu, setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan maka wajib untuk membayar pajak. Badan usaha yang sudah memiliki penghasilan wajib menyetor pajaknya, sehingga dari awal Anda sudah harus memiliki NPWP agar saat melakukan pembayaran pajak maka semuanya tercatat dalam sistem administrasi kantor pajak.

Melamar Pekerjaan

Pada artikel “Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja” sudah saya jelaskan tentang hal ini. Tidak seharusnya perusahaan mensyaratkan NPWP untuk melamar kerja. Perusahaan menjadikan NPWP sebagai syarat agar saat Anda diterima bekerja, maka perusahaan bisa langsung memotong pajak atas gaji Anda tanpa terbebeni kenaikan tarif sebesar 20% dari tarif normal. Namun jika pada akhirnya jika Anda tidak diterima bekerja di tempat tersebut, maka NPWP tidak diperlukan lagi.

Kewajiban Anda

Karena kebanyakan masyarakat masih sangat awam di bidang perpajakan maka yang terjadi adalah kesalahpahaman. Dan hal ini sudah terjadi puluhan tahun bahkan hingga artikel ini Anda baca. Dengan memiliki NPWP bukan berarti selesai sudah urusan Anda. Malah sebaliknya, dimulai sejak Anda memiliki NPWP maka dimulai pula kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan.
Baca Juga :
Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Cara Mendapatkan E-FIN dan Registrasi DJP Online
Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
Kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tidak sama untuk masing-masing pemilik kartu NPWP. Sebagai gambaran saja, untuk pegawai/karyawan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya. Sehingga kewajiban menghitung dan membayar sudah diwakilkan oleh pemberi kerja. Tinggal kewajiban melaporkan pajaknya saja yang dilakukan setahun sekali melalui lapor SPT Tahunan. Melapor pajak bukan membayar pajak, karena sering sekali banyak yang salah paham soal ini. Pajak Anda sudah disetorkan, Anda hanya melaporkan yang sudah disetorkan tersebut.
Sementara jika Anda usahawan, maka kegiatan menghitung dan membayar pajak harus Anda lakukan sendiri setiap bulannya. Dan di akhir tahun pajak Anda diminta untuk melaporkan pajak yang sudah Anda hitung dan bayarkan tersebut. Namun jika Anda memiliki kewajiban pajak misalkan PPN, maka Anda juga wajib lapor pajak bulanan.
Dan terakhir untuk badan usaha kegiatan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan setiap bulannya. Sehingga untuk badan usaha dikenal istilah lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan.

Penutup

Mungkin itu saja dari saya, semoga Anda bisa lebih peduli dengan kewajiban perpajakan Anda. Untuk informasi lebih lengkap, jangan sungkan-sungkan untuk menghubungiAccount Representative (AR) di masing-masing kantor pajak tempat Anda terdaftar. Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment