Pada artikel Pemilik Kartu NPWP Wajib Tahu Hal ini,
kami sudah sempat menyinggung mengenai kewajiban membayar dan melapor
pajak bagi setiap pemilik kartu NPWP. Dan di artikel ini, kami akan
menjelaskan lebih rinci terkait dengan kewajiban Anda setelah memiliki
kartu NPWP. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa setiap pemilik kartu
NPWP wajib melakukan tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak.
Namun masalahnya adalah kewajiban untuk menghitung, membayar, dan
melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP. Untuk itu
simak penjelasan kami berikut.
Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP yang Wajib Anda Ketahui
Kewajiban NPWP Pribadi Pegawai
Jika pekerjaan Anda adalah karyawan atau pegawai maka kewajiban perpajakan Anda adalah yang paling mudah.
Hal ini karena kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak sudah
otomatis dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah kantor
atau perusahaan tempat Anda bekerja. Tanpa Anda sadari setiap bulannya
Anda sudah melakukan penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis
dipotong dari gaji yang Anda terima.
Sehingga kewajiban NPWP Pribadi Pegawai hanya tinggal melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan
yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1
Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya. Pelaporan pajak melalui SPT
Tahunan dapat Anda lakukan langsung ke kantor pajak atau secara online.
Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di
blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. Baca Juga Kantor Pajak Buka Setiap Hari Hingga 30 September 2016
Kewajiban NPWP Pribadi Usahawan
Yang dimaksud usahawan adalah Anda yang
memiliki usaha atas nama Anda sendiri. Jenis usaha yang Anda jalankan
bisa bermacam macam. Dari usaha atas keahlian khusus seperti dokter yang
buka praktek atau juga untuk pekerjaan sebagai notaris. Anda yang
bekerja sebagai freelance juga masuk kedalam kategori usahawan.
Untuk usahawan, kewajiban menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda
lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment.
Besarnya pajak yang harus Anda bayar
tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan
cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36
Tahun 2008. Anda dapat mempelajari undang undang tersebut. Namun jika
Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda
datang langsung ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative. Baca juga Cara Menonaktifkan NPWP dan Mengaktifkannya Kembali
Selesai menghitung pajak, silahkan Anda
membayar pajak tersebut. Kewajiban untuk membayar pajak dilakukan setiap
bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk
pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian
juga untuk bulan-bulan berikutnya.
Berbeda dengan pegawai yang cukup lapor
pajak setahun sekali, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan
kegiatan melapor pajak dibagi menjadi dua, yaitu usahawan yang masuk
kategori PP 46 Tahun 2013 dan yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun
2013. Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 kewajiban
melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui
SPT Tahunan.
Sementara yang tidak termasuk kategori
PP 46 Tahun 2013 kewajiban pelaporan pajak adalah lapor pajak bulanan
melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Bagi Anda
yang baru pertama kali melakukan pelaporan pajak, kami sangat
menyarankan agar Anda datang ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan
langsung oleh Account Representative. Baca Juga Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final Dan Fiskal Luar Negeri
Kewajiban NPWP Bendahara
Yang dimaksud dalam kategori bendahara
adalah bendahara pemerintah bukan bendahara swasta. Jadi jika ada
sekolah swasta yang memiliki NPWP maka jenis NPWP tersebut bukan
termasuk NPWP Bendahara. Bendahara memiliki kewenangan khusus di bidang
perpajakan yaitu sebagai pemungut pajak.
Jenis pajak yang biasa ditemui oleh
Bendahara sehubungan dengan statusnya sebagai pemungut adalah PPh pasal
22, PPh pasal 23, dan PPN. Banyak sekali aturan terkait dengan jenis
transaksi apa yang temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut. Untuk saat
ini kami belum membuat artikel tentang cara menghitung dan membayar
pajak untuk bendahara. Anda bisa membacanya sendiri di Undang undang
Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau langsung ke kantor pajak agar
bisa mendapat penjelasan.
Untuk pembayaran pajak atas objek pajak
pungutan dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh,
untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 10 Februari.
Demikian juga untuk bulan-bulan beikutnya. Sementara pelaporan pajak
bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor
tahunan dilakukan anatar tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun
berikutnya.
Kewajiban NPWP Badan Usaha
Kewajiban pajak untuk badan usaha sama
persis dengan kewajiban pajak usahawan. Perbedaannya hanya pada
ketentuan PP 46 Tahun 2013 karena untuk badan usaha tidak termasuk dalam
aturan PP 46 Tahun 2013. Kewajiban untuk menghitung, membayar, dan
melapor pajak dilakukan sendiri oleh badan usaha Anda setiap bulannya.
Untuk pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 untuk PPh Pot Put, dan
tanggal 15 untuk PPh yang dibayar sendiri. Baca juga Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Sementara untuk laporan pajak ada dua
jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan
melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal
tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT
Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan
melalui SPT Tahunan dapat dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30
April tahun berikutnya.
Kewajiban NPWP Cabang
Yang dimaksud dengan cabang adalah
cabang usaha. Untuk NPWP Cabang usaha ditandai dengan akhiran nomor NPWP
dengan akhiran “001”, “002”, “003”, dan seterusnya. Untuk NPWP pusat
diakhiri dengan akhiran “000”.
Untuk cabang usaha kewajiban
perpajakannya hampir sama dengan badan usaha. Hanya saja untuk jenis
pajak yang wajib untuk dilaporkan biasanya hanya PPh Pot Put saja. Untuk
PPN ada yang wajib lapor ada juga yang tidak, tergantung kebijakan dari
perusahaan pusat. Jika kewajiban PPN sudah terpusat ke NPWP Induk, maka
untuk cabang tidak perlu melaporkan PPN. Sementara untuk lapor SPT
Tahunan tidak perlu dilakukan, cukup pusatnya saja yang melakukan
pelopran SPT Tahunan. Baca juga Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Demikianlah informasi tentang Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP yang Wajib Anda Ketahui.
Perlu Anda tahu jika Anda tidak memenuhi setiap ketentuan tentang
penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada sanksi untuk
setiap pelanggarannya. Jadi mohon perhatikan hal ini jika Anda sudah
memiliki kartu NPWP.
No comments:
Post a Comment