Friday, September 2, 2016

Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP yang Wajib Anda Ketahui

Pada artikel Pemilik Kartu NPWP Wajib Tahu Hal ini, kami sudah sempat menyinggung mengenai kewajiban membayar dan melapor pajak bagi setiap pemilik kartu NPWP. Dan di artikel ini, kami akan menjelaskan lebih rinci terkait dengan kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa setiap pemilik kartu NPWP wajib melakukan tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun masalahnya adalah kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP. Untuk itu simak penjelasan kami berikut.

Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP yang Wajib Anda Ketahui

Kewajiban NPWP Pribadi Pegawai

Jika pekerjaan Anda adalah karyawan atau pegawai maka kewajiban perpajakan Anda adalah yang paling mudah. Hal ini karena kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak sudah otomatis dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja. Tanpa Anda sadari setiap bulannya Anda sudah melakukan penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis dipotong dari gaji yang Anda terima.
 
Sehingga kewajiban NPWP Pribadi Pegawai hanya tinggal melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1 Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya. Pelaporan pajak melalui SPT Tahunan dapat Anda lakukan langsung ke kantor pajak atau secara online. Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. Baca Juga Kantor Pajak Buka Setiap Hari Hingga 30 September 2016

Kewajiban NPWP Pribadi Usahawan

Yang dimaksud usahawan adalah Anda yang memiliki usaha atas nama Anda sendiri. Jenis usaha yang Anda jalankan bisa bermacam macam. Dari usaha atas keahlian khusus seperti dokter yang buka praktek atau juga untuk pekerjaan sebagai notaris. Anda yang bekerja sebagai freelance juga masuk kedalam kategori usahawan. Untuk usahawan, kewajiban menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment.
Besarnya pajak yang harus Anda bayar tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008. Anda dapat mempelajari undang undang tersebut. Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda datang langsung ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative. Baca juga Cara Menonaktifkan NPWP dan Mengaktifkannya Kembali
Selesai menghitung pajak, silahkan Anda membayar pajak tersebut. Kewajiban untuk membayar pajak dilakukan setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya.
Berbeda dengan pegawai yang cukup lapor pajak setahun sekali, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan kegiatan melapor pajak dibagi menjadi dua, yaitu usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 dan yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013. Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 kewajiban melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui SPT Tahunan.
Sementara yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013 kewajiban pelaporan pajak adalah lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan pajak, kami sangat menyarankan agar Anda datang ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative. Baca Juga Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final Dan Fiskal Luar Negeri

Kewajiban NPWP Bendahara

Yang dimaksud dalam kategori bendahara adalah bendahara pemerintah bukan bendahara swasta. Jadi jika ada sekolah swasta yang memiliki NPWP maka jenis NPWP tersebut bukan termasuk NPWP Bendahara. Bendahara memiliki kewenangan khusus di bidang perpajakan yaitu sebagai pemungut pajak.
Jenis pajak yang biasa ditemui oleh Bendahara sehubungan dengan statusnya sebagai pemungut adalah PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN. Banyak sekali aturan terkait dengan jenis transaksi apa yang temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut.  Untuk saat ini kami belum membuat artikel tentang cara menghitung dan membayar pajak untuk bendahara. Anda bisa membacanya sendiri di Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau langsung ke kantor pajak agar bisa mendapat penjelasan.
Untuk pembayaran pajak atas objek pajak pungutan dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 10 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan beikutnya. Sementara pelaporan pajak bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor tahunan dilakukan anatar tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.

Kewajiban NPWP Badan Usaha

Kewajiban pajak untuk badan usaha sama persis dengan kewajiban pajak usahawan. Perbedaannya hanya pada ketentuan PP 46 Tahun 2013 karena untuk badan usaha tidak termasuk dalam aturan PP 46 Tahun 2013. Kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dilakukan sendiri oleh badan usaha Anda setiap bulannya. Untuk pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 untuk PPh Pot Put, dan tanggal 15 untuk PPh yang dibayar sendiri. Baca juga Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Sementara untuk laporan pajak ada dua jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan dapat dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.

Kewajiban NPWP Cabang

Yang dimaksud dengan cabang adalah cabang usaha. Untuk NPWP Cabang usaha ditandai dengan akhiran nomor NPWP dengan akhiran “001”, “002”, “003”, dan seterusnya. Untuk NPWP pusat diakhiri dengan akhiran “000”.
Untuk cabang usaha kewajiban perpajakannya hampir sama dengan badan usaha. Hanya saja untuk jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan biasanya hanya PPh Pot Put saja. Untuk PPN ada yang wajib lapor ada juga yang tidak, tergantung kebijakan dari perusahaan pusat. Jika kewajiban PPN sudah terpusat ke NPWP Induk, maka untuk cabang tidak perlu melaporkan PPN. Sementara untuk lapor SPT Tahunan tidak perlu dilakukan, cukup pusatnya saja yang melakukan pelopran SPT Tahunan. Baca juga Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
Demikianlah informasi tentang Kewajiban Setelah Memiliki Kartu NPWP yang Wajib Anda Ketahui. Perlu Anda tahu jika Anda tidak memenuhi setiap ketentuan tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada sanksi untuk setiap pelanggarannya. Jadi mohon perhatikan hal ini jika Anda sudah memiliki kartu NPWP.

No comments:

Post a Comment