Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Mengakomodir mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah :
A. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik online (internet).
Bagi UMKM (Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah) baik perseorangan maupun badan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau KP2KP untuk memperoleh NPWP. UMKM milik perseorangan yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objective . Syarat subjectivenya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objectivenya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
B. Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak
Wajib pajak UMKM (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutangC. Kewajiban dalam hal diperiksa
Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, direktur jendral pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak . Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.D. Kewajiban memberi data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada direktoral jenderal pajak yang ketentuannya diatur pada pasal 35A UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2009.Hak dan Kewajiban Wajib Pajak di Indonesia adalah :
A. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Dalam hal pajak yang tertuang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.B. Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
Direktorat jenderal pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh direktorat jenderal pajak.Dalam hal dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berhak :
- Meminta surat perintah pemeriksaan
- Melihat tanda pengenal pemeriksa
- Mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
- Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
C. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh direktorat jenderal pajak,maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika wajib pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke mahkamah agung.D. Hak-hak wajib pajak lainnya
- Hak kerahasiaan bagi wajib pajak
- Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
- Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan
- Hak untuk pengurangan PPh pasal 25
- Hak untuk pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Hak untuk pembebasan pajak
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
- Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan
No comments:
Post a Comment