Ini salah satu pelayanan prima yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
Coba saja, dari data yang ada per 10 September 2015 tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya 53,36%. Angka itu adalah perbandingan antara jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT tahunan-nya dengan WP OP yang terdaftar. Angka itu masih jauh dari memuaskan.Maka penyampaian SPT melalui e-filling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Apa itu e-filling?
E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id.Jika ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka nomor akan diberikan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan jika online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja.
Apa saja keuntungan e-Filling itu telah penulis uraikan dalam artikel sebelumnya. Dukungan Pemerintah untuk Ditjen Pajak Namun yang perlu diingat semua terobosan dalam bidang perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak takkan bertaring tanpa dukungan dari pemerintah.
Intinya agar segenap jajaran Ditjen Pajak baik di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera mensosialisasikan ke instansi pemerintah lain maupun kesatuan TNI/Polri tentang kewajiban SPT e-Filling ini. Langkah Pengamanan Untuk Suksesnya e-Filling Ada tiga poin utama dari tujuh poin penegasan dalam SE nomor-8 tanggal 31 Desember 2015 yang harus dilakukan PNS dan ABRI, yaitu:
Pertama
ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi
segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku,
yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT
Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Kedua
ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh
melalui e-filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh
melalui e-filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi
Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdekat. Ketiga Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan
PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah
tahun kalender berakhir:
Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar
diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016. Jika sebelumnya
Ditjen Pajak hanya bisa menghimbau dan mem-fasilitasi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS melalui
e-filling, kini e-filling diwajibkan bagi seluruh ASN/TNI/Polri. Hal ini
bisa dilihat dari penegasan poin kelima SE Kemenpan tersebut, yaitu:
ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati
peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada
alasan lagi bagi aparatur negara untuk mangkal dari kewajiban
perpajakannya.
No comments:
Post a Comment